Kabarlugas.com-Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi mematuhi regulasi perizinan yang berlaku.
Dua perusahaan yang menjadi sasaran sidak yakni PT Pong Codan Indonesia yang bergerak di industri spare part mobil, serta PT Kaya Karung Bersama yang memproduksi karung plastik. Dalam pengecekan tersebut, Tim Terpadu menemukan bahwa kedua perusahaan telah beroperasi meskipun dokumen perizinannya belum lengkap.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd menegaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dilakukan menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi. Namun, aspek legalitas tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
“Kami akan melakukan pendalaman melalui DPMPTSP. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kami akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Legalitas sangat penting agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan, maupun daerah,” ujar Iwan.
Selain itu, DPRD juga meminta DPMPTSP untuk melakukan telaah lebih mendalam terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi













