DPRD Sukabumi Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu kepada Pekerja

- Pewarta

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarlugas.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan.

“THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi, bukan sekadar formalitas tahunan,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (Dapil) IV tersebut, Senin (2/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uden menilai, persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR hampir selalu muncul setiap menjelang Hari Raya Idulfitri. Karena itu, ia meminta perusahaan menyiapkan anggaran sejak jauh hari dan tidak menjadikan alasan kendala keuangan sebagai pembenaran.

“Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh terkait THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu pembayarannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembayaran THR sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak diperkenankan dibayarkan secara dicicil.

Jika Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan adalah pada 14 Maret 2026.

Uden menambahkan, keberadaan THR memiliki dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar bagi para pekerja, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat menjelang Lebaran.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar THR dapat menjaga hubungan industrial tetap kondusif. Sebaliknya, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kabarlugas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna
Ingin Umroh Gratis? Bisnis Afiliasi Ini Diklaim Sudah Tersebar di 200 Negara
Komisi I DPRD Sukabumi Tindaklanjuti Keluhan Warga, Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Diminta Segera Perbaiki Jalur Cibadak–Nagrak
Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi Dukung Santri Akses Beasiswa LPDP untuk Pendidikan Lanjutan
PKB Dapil II Sukabumi Bangkit: Dari Peringkat Terakhir 2019 hingga Jadi Juara di Pileg 2024
Dampingi Bahlil Lahadalia Safari Ramadan di Pesantren Azzainiyah, Ketua DPRD Sukabumi Dukung Akses Beasiswa LPDP untuk Santri
Ketua DPRD Sukabumi: Muhibah Ramadan Jadi Momentum Mempererat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug, Temukan Izin Usaha Belum Lengkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:03 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:41 WIB

Ingin Umroh Gratis? Bisnis Afiliasi Ini Diklaim Sudah Tersebar di 200 Negara

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:31 WIB

Komisi I DPRD Sukabumi Tindaklanjuti Keluhan Warga, Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Diminta Segera Perbaiki Jalur Cibadak–Nagrak

Senin, 9 Maret 2026 - 23:51 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi Dukung Santri Akses Beasiswa LPDP untuk Pendidikan Lanjutan

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:11 WIB

PKB Dapil II Sukabumi Bangkit: Dari Peringkat Terakhir 2019 hingga Jadi Juara di Pileg 2024

Berita Terbaru