Kabarlugas.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan.
“THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi, bukan sekadar formalitas tahunan,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (Dapil) IV tersebut, Senin (2/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uden menilai, persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR hampir selalu muncul setiap menjelang Hari Raya Idulfitri. Karena itu, ia meminta perusahaan menyiapkan anggaran sejak jauh hari dan tidak menjadikan alasan kendala keuangan sebagai pembenaran.
“Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh terkait THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu pembayarannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembayaran THR sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak diperkenankan dibayarkan secara dicicil.
Jika Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan adalah pada 14 Maret 2026.
Uden menambahkan, keberadaan THR memiliki dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar bagi para pekerja, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat menjelang Lebaran.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar THR dapat menjaga hubungan industrial tetap kondusif. Sebaliknya, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan.













