Kabarlugas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (11/3/2026).
Dua Raperda yang dibahas tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa proses pembahasan kedua Raperda tersebut telah tuntas dilakukan melalui koordinasi dan pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, dalam rapat paripurna tersebut DPRD bersama pemerintah daerah akhirnya menyepakati persetujuan bersama terhadap dua regulasi tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola daerah.
“Alhamdulillah, pembahasan dua Raperda ini sudah selesai dilakukan antara DPRD dan pemerintah daerah. Hari ini kami menetapkannya dalam rapat paripurna sekaligus menandatangani persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujar Budi.
Dengan disepakatinya kedua Raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran maupun penyelamatan di luar kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.













