Kabarlugas.com,Sukabumi-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Senin (12/01/2026).
Rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka pendalaman materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis dan komprehensif untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan riil masyarakat, dinamika pembangunan daerah, serta tantangan aktual dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan difokuskan pada penguatan pengaturan, kejelasan kewenangan antar perangkat daerah, serta efektivitas implementasi kebijakan, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan berdampak nyata di lapangan.
Melalui rapat kerja ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang responsif, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman, demi terwujudnya ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta tata kelola perhubungan yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi













