Kabarlugas.com, Sukabumi -Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi dilaksanakan dalam rangka pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah.
Pembahasan difokuskan pada dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat kerja ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Jum’at, 9 Januari 2026,dengan melibatkan mitra kerja terkait, yaitu Dinas Sosial, Bappelitbangda, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui rapat ini, diharapkan terwujud regulasi daerah yang inklusif, berkeadilan sosial, serta mampu memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.













