Sasar PAD dan Ketertiban Industri, Komisi I DPRD Sukabumi Ingatkan Kewajiban Izin SIPA bagi Perusahaan

- Pewarta

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarlugas.com,Sukabumi-Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh sektor industri di wilayahnya. Langkah ini diambil bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah.

​Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengingatkan para pelaku usaha—mulai dari pabrik, perhotelan, hingga fasilitas kesehatan—untuk segera melengkapi dokumen perizinan jika operasional mereka bergantung pada sumur bor.

​Berdasarkan regulasi terbaru melalui Kepmen ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023, pemerintah telah menetapkan ambang batas penggunaan air tanah yang wajib memiliki izin Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Perusahaan harus menyadari bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan hukumnya wajib memiliki izin SIPA. Tanpa itu, operasional perusahaan terancam dihentikan karena melanggar prosedur yang berlaku,” ujar Iwan Ridwan, Senin (19/1/2026).

​Besaran 100 m³ tersebut sangat cepat tercapai oleh sektor bisnis, seperti ​Hotel Cukup untuk kebutuhan operasional laundry dan tamu sebanyak 40-50 kamar per hari.​Pabrik Hanya membutuhkan beberapa siklus penggunaan cooling tower atau proses produksi.Rumah Sakit/Klinik: Digunakan secara masif untuk operasional sanitasi dan sterilisasi harian.

​Selain sektor manufaktur umum, pengawasan juga menyasar industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Publik seringkali mengira sumber air produk AMDK berasal dari mata air pegunungan, padahal faktanya banyak industri yang memanfaatkan sumur bor air tanah sebagai sumber utamanya. Hal inilah yang membuat pengawasan perizinan sumur bor menjadi krusial agar pemanfaatannya terdata dan memberikan kontribusi bagi daerah.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kabarlugas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovatif !Bank Sampah Wijaya Kusuma Buktikan Sampah Punya Nilai Ekonomi Lewat Bazar Sampah
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mengucapkan Selamat Memperingati Isra & Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN NASIONAL
FESTIVAL KOPI SUKABUMI 2025″ BUPATI INTRUKSIKAN UNTUK MENGGUNAKAN KOPI LOKAL DI SETIAP ACARA
BUPATI BERSAMA LKS TRIPARTIT BAHAS BERBAGAI ISU STRATEGIS TERKAIT DUNIA USAHA
TOURING NGABUMI KANYA’AH KA RAHAYAT DARI PELAYANAN PUBLIK, BANSOS HINGGA PROMOSI PARIWISATA
HUT KE 75 IDI, SEKDA” MOMENTUM KUATKAN KOLABORASI WUJUDKAN SUKABUMI MUBARAKAH”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:13 WIB

Inovatif !Bank Sampah Wijaya Kusuma Buktikan Sampah Punya Nilai Ekonomi Lewat Bazar Sampah

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:47 WIB

Sasar PAD dan Ketertiban Industri, Komisi I DPRD Sukabumi Ingatkan Kewajiban Izin SIPA bagi Perusahaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:13 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mengucapkan Selamat Memperingati Isra & Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:17 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA)

Jumat, 21 November 2025 - 14:19 WIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN NASIONAL

Berita Terbaru