Kabarlugas.com,Sukabumi-Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh sektor industri di wilayahnya. Langkah ini diambil bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengingatkan para pelaku usaha—mulai dari pabrik, perhotelan, hingga fasilitas kesehatan—untuk segera melengkapi dokumen perizinan jika operasional mereka bergantung pada sumur bor.
Berdasarkan regulasi terbaru melalui Kepmen ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023, pemerintah telah menetapkan ambang batas penggunaan air tanah yang wajib memiliki izin Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Perusahaan harus menyadari bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan hukumnya wajib memiliki izin SIPA. Tanpa itu, operasional perusahaan terancam dihentikan karena melanggar prosedur yang berlaku,” ujar Iwan Ridwan, Senin (19/1/2026).
Besaran 100 m³ tersebut sangat cepat tercapai oleh sektor bisnis, seperti Hotel Cukup untuk kebutuhan operasional laundry dan tamu sebanyak 40-50 kamar per hari.Pabrik Hanya membutuhkan beberapa siklus penggunaan cooling tower atau proses produksi.Rumah Sakit/Klinik: Digunakan secara masif untuk operasional sanitasi dan sterilisasi harian.
Selain sektor manufaktur umum, pengawasan juga menyasar industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Publik seringkali mengira sumber air produk AMDK berasal dari mata air pegunungan, padahal faktanya banyak industri yang memanfaatkan sumur bor air tanah sebagai sumber utamanya. Hal inilah yang membuat pengawasan perizinan sumur bor menjadi krusial agar pemanfaatannya terdata dan memberikan kontribusi bagi daerah.













