Oknum Guru Honor Madrasah di Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Pewarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarlugas.com,Sukabumi

Polres Sukabumi menetapkan DS (38) oknum guru honorer madrasah di Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

“Jadi motifnya tersangka menjanjikan nilai yang bagus kepada korban yang memiliki kerentanan nilai belajar, dan juga janji akan dinikahi,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Samian, kepada Wartawan, saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka, kata Kapolres, pembimbing ekstrakurikuler seni di madrasah tingkat SMP di Kecamatan Lengkong, melakukan aksinya di lingkungan sekolah disaat

jam pulang belajar.

“Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang berasal dari keluarga dengan perhatian kurang, hingga terpengaruh bujuk rayu dan menuruti keinginan tersangka,” kata Kapolres Samian.

Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi

 masih melaksanakan pendalaman kasus, dan kemungkinan adanya korban yang lain.

“Sementara baru satu korban, kita masih lakukan pendalaman,” ujar Kapolres.

Masih kata Kapolres Samian, tersangka sempat berbohong dan mengaku dirinya serta korban hanya hubungan pacaran, lalu DS mengaku rekaman video tentang aksinya tersebut dibuat menggunakan ponsel milik korban.

“Yang merekam korban, pakai ponsel korban, video disimpan di ponsel korban, saya status dengan korban pacaran, enggak tahu alasan merekam, tapi memang dia yang merekam,” kata tersangka DS dalam pengakuannya.

Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kabarlugas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Zainul Munasichin Komisi IX DPR RI Sosialisasi Program Bangga Kencana
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-42 Tahun Sidang 2025
RIBUAN MASYARAKAT MERIAHKAN EVENT FUN WALK FUN BIKE FUN AEROBIC DI LAPANG CANGEHGAR
PARIPURNA DPRD, AGENDA PENYAMPAIAN JAWABAN BUPATI TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI
Tronton Penuh Batu Bara Terguling di Sukabumi Akibat rem blong 
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN SUKABUMI KE 41
BUPATI RESMIKAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP, DUKUNG PENGURANGAN EMISI RUMAH KACA
SINERGITAS KEWILAYAHAN, BUPATI INTRUKSIKAN JAJARANNYA BERIKAN PELAYANAN SEPENUH HATI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 16:53 WIB

Sinergi Zainul Munasichin Komisi IX DPR RI Sosialisasi Program Bangga Kencana

Kamis, 20 November 2025 - 00:03 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-42 Tahun Sidang 2025

Senin, 17 November 2025 - 14:09 WIB

RIBUAN MASYARAKAT MERIAHKAN EVENT FUN WALK FUN BIKE FUN AEROBIC DI LAPANG CANGEHGAR

Senin, 17 November 2025 - 14:06 WIB

PARIPURNA DPRD, AGENDA PENYAMPAIAN JAWABAN BUPATI TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI

Kamis, 13 November 2025 - 18:20 WIB

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN SUKABUMI KE 41

Berita Terbaru